PENGUMUMAN HASIL PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025
Berdasarkan hasil Verifikasi terhadap Data dan Dokumen Pemutakhiran Partai Politik, dengan ini KPU Kabupaten Tana Toraja menyampaikan Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025 melalui Pengumuman Nomor : 04/PL.01-Pu/7318/2026 per Tanggal 05 Januari 2026. Untuk Unduh Dokumen : >>>KLIK DISINI<<< #KPUMelayani ....
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025. Bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kab. Tana Toraja, Senin 08 Desember 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Kab. Tana Toraja Berthy Paluangan yang dihadiri Anggota KPU Kab. Tana Toraja, Bawaslu Kab. tana Toraja, Polres Tana Toraja di wakili oleh Kasat Intel, Perwakilan dari Dandim 1414 Tana Toraja, Perwakilan dari Rutan Kelas IIB Makale, Perwakilan dari DPML serta Perwakilan dari Cabang Dinas Wilayah X Tana toraja. Hasil Pleno menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV tahun 2025 yg dituangkan dalam BA nomor 205/PP.07.1-BA/7318/2025 sebanyak 192.303 Pemilih terdiri dari Laki-Laki 98.107 dan Perempuan 94.196 Pemilih. Untuk Unduh Dokumen : >>>KLIK DISINI<<< ....
Forum Konsultasi Publik (FKP) & Focus Discussion Group (FGD)
#TemanPemilih, Pada masa non tahapan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja menyelenggarakan giat Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Layanan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Focus Discussion Group (FGD) Kajian Teknis Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di ruang aula kantor KPU Kabupaten Tana Toraja pada hari Rabu, 12 November 2025. Selain Pimpinan dan Sekretariat KPU Kabupaten Tana Toraja, hadir pula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yg mewakili Bupati Tana Toraja, wakil dari KODIM 1414 Tana Toraja, wakil dari Polres Tana Toraja, wakil dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, para Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Forum Komunikasi antar Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tana Toraja, dan Praktisi/Pegiat Pemilu dan Media. Pelaksanaan FKP didasarkan atas Surat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia, dan penyusunan Laporan FKP berpedoman Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan FKP dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan FKP di lingkungan Instansi Pemerintah. FKP ini bertujuan dan bermanfaat sebagai wadah pertemuan dengan masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan wadah diskusi serta pertukaran opini secara partisipatif antar penyelenggara layanan dengn publik dengan lokus layanan yaitu Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Dalam pemaparannya, KPU Kabupaten Tana Toraja menguraikan standar pelayanan dan layanan PDPB (masih dalam bentuk draft) yang selanjutnya meminta masukan-masukan dari masyarakat (peserta) berupa indentifikasi masalah dan usul/rekomendasinya. Sementara sesi selanjutnya yaitu _Focus Discussion Group_ (FGD) terkait Kajian Teknis Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang pelaksanaannya didasarkan atas surat dinas KPU R.I. Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tentang Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan. Bahwa dalam rangka kajian teknis tersebut, maka dirasa perlu untuk melaksanakan FGD dengan melibatkan komponen eksternal untuk memberikan masukan-masukan yang komprehensif yang nantinya akan diteruskan kepada pemangku kebijakan dalam rangka revisi Pemilu dan Pemilihan di masa yang akan datang. Beberapa tema yang menjadi bahan kajian yaitu sistem pemilu, penataan daerah pemilihan, metode verifikasi partai politik calon peserta pemilu, desain surat suara, pencalonan yang meliputi pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah, kampanyenya dan dana kampanye, dan/atau prosedur dan teknologi informasi dalam Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang meliputi: _Early Voting, e/i Voting, dan e/i-recapitulation_. Para peserta khususnya dari unsur partai politik antusias memberikan masukan terutama mengenai sistem pemilu yang pada umumnya setuju jika dilakukan peninjauan bahkan perubahan sistem pemilu ke depan. #KPUMelayani ....
SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH
#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja berkesempatan melaksanakan Sosialisi Pendidikan Pemilih pada Pelaksanaan Konferensi X1V PPGT Klasis Rembon Sado'ko' yang berlangsung di Gereja Toraja Jemaat Merrara, Klasis Rembon Sado'ko', Jumat, 24 Oktober 2025. Pada kesempatan ini juga disosialisasikan tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) yang terus dimutahirkan, berikut memberi pemahaman tentang syarat - syarat menjadi Pemilih. Hadir Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja didampingi Sekretariat KPU Kabupaten Tana Toraja. #KPUMelayani ....
PENETAPAN REKAPITULASI PDPB TW III TAHUN 2025
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat Kabupaten Tana Toraja Triwulan III Tahun 2025. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 dengan menghadirkan Stakeholder terkait dengan Jumlah Pemilih Laki-Laki 97.190, Perempuan 93.314, Total 190.504 Pemilih yang tersebar di 159 Kel/Desa dan 19 Kecamatan. Ditetapkan di Makale, 02 Oktober 2025. Untuk unduh dokumen : >>>KLIK DISINI<<< ....
LAPORAN TINDAK LANJUT SKM 2024
#TemanPemilih, Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran. Berikut kami sampaikan Laporan Pelaksanaan Tindak Lanjut Survey Kepuasaan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja Periode Januari - Juni 2024. untuk unduk dokumen silahkan klik : >>>LAP. TINDAK LANJUT SKM 2024<<< ....
Berita Terkini
Sosialisasi
Publikasi
Opini
Dimensi ketatanegaraan Indonesia sebagai penganut paham demokrasi dan kedaulatan rakyat telah mendudukkan penyelenggaraan pemilu sebagai kewajiban konstitusional dalam kehidupanberbangsa dan bernegara. Penyelenggaraan pemilu merupakan instrumen penting bagi negara demokrasi dan penganut paham kedaulatan rakyat. Tanpa pemilu, kekuasaan yang dijalankan cenderung akan berlakon otoriter dan “bertangan baja” sehingga meredupkan nilai demokrasi dalam suatu negara. Di sisi lain, penyeleggaraan pemilu menjadi tolok ukur sejauhmana kehidupan bernegera “dikemudikan” pada “rel” kedaulatan rakyat. Komisi Pemilihan Umum(selanjunnya disebut KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum bertanggungjawab untuk menyelenggarakan pemilu sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luberjurdil). Kewenangan ini disebutkan dalam Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 bahwa, pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Menurut Jimly Asshiddiqie bahwa KPU salah satu contoh lembaga negara yang dikatakan penting secara konstitusional atau sering disebut sebagai constitusional importance. KPU sebagai institusi yang menyelenggarakan semua tahapan pemilu mulai dari tahap perencanaan program sampai pada pengucapan sumpah/janji calon terpilih, dalam menjalankan kewenangannya melekat hak kemandirian. Kemandirian ini berkaitan dengan imparsialitas dan independensi lembaga KPU yang bebas intervensi dari lembaga negara lainnya maupun kepentingan politik. Hal ini bertujuan untuk melahirkan penyelanggaraan pemilu yang berdasarkan pada asas luberjurdil. Relevan dengan hal ini, dalam operasionalisasi kewenangan KPU tidak dapat dicampuri oleh lembaga negara manapun. Asep Warlan Yusuf ahli Hukum Tata Negara mengatakan bahwa istilah kemandirian KPU menyiratkan tiga hal esensial, yaitu: pertama, KPU tidak berada di bawah pengaruh/perintah pihak yang mengintervensi atau mempengaruhi anggota KPU untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu; kedua, tidak boleh ada penyalahgunaan jabatan dan wewenang untuk kepentingan pihak-pihak yang mengintervensi atau yang mempengaruhi KPU; dan ketiga harus menjalankan dan memegang teguh hukum, keadilan, kebenaran, etika, dan moral (baca: Abon Pasaribu, 2019: 433). Lembaga penyelenggara pemilu sebagai lembaga yang mandiri juga merupakan standar Internasional Institute for Democracy and Electoral Assistence (IDEA) dimana kemandirian menjadi kaharusan bagi penyelenggara pemilu untuk bersikap dan bertindak independen dalam menyelenggarakan pemilu (Ramlan Surbakti Kris Nugroho, 2015: 12). Kemandirian KPU sebagaimana yang diidealkan di atas, nyatanya tidak termanifestasi dengan baik dalam peraturan perundang-undangan. Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masih ada sejumlah kewenangan KPU yang perlu konfirmasi dari lembaga negara lainnya. Salah satu contohnya adalah kewenangan KPU dalam membuat regeling atau Peraturan KPU. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 75 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, “dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat”. Hal ini menunjukkan jika kemandirian KPU dalam pembentukan produk hukum masih belum imparsial. Frase kata “wajib berkonsultasi” dalam ketentuan di atas sangat menganggu imparsialitas KPU dalam membentuk Peraturan KPU. Hal ini ditegaskan oleh Zainal Afirin Mochtar dalam uji materil di Mahkamah Konstitusi No.92/PUU-XIV/2016, bahwa kewenangan pembentukan produk yang mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah akan menganggu kewenangan KPU sebagai lembaga negara independen yang bersifat self regulatory bersifat dapat mengatur dirinya sendiri sepanjang aturan berkaitan dengan kewenangannya. Di samping itu, akan memengaruhi independensi kelembagaan itu sendiri. Dengan adanya kewajiban berkonsultasi kepada DPR dan Pemerintah dalam pembentukan Peraturan KPU sangat berpeluang mengganggu independensi KPU. Keterlibatan DPR dan Pemerintah dalam pembentukan Peraturan KPU juga dipertanyakan oleh Saldi Isra. Menurutnya “dengan menggantungkan proses pembentukan Peraturan KPU (bagian dari electoral law) kepada forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), bagaimana mungkin KPU masih dapat dikatakan mandiri. Dengan realitas itu, bagaimana mungkin pula KPU masih dapat dikatakan bebas dari pengaruh cabang kekuasaan lain, khususnya pemerintah dan DPR? Peraturan KPU seharusnya menjadi wewenang penuh KPU untuk membentuknya justru masih harus dicampuri oleh pemerintah dan DPR”. Meskipun di tahun 2016 telah dilakukan constitusional review melalui Register No. Perkara No.92/PUU-XIV/2016 terhadap kewenangan pembentukan Peraturan KPU dalam Pasal 9 huruf a UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Dalam perkara ini, Mejelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya mengabulkan sebagian permohonan bahwa peraturan mengenai konsultasi yang dilakukan KPU kepada DPR dan Pemerintah bersifat tidak mengikat. Namun putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak dapat diterapkan pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena yang diuji sebelumnya adalah UU No. UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota—bukan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum—, sehingga Pasal 75 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tetap berlaku dan KPU tetap “wajib berkonsultasi” kepada DPR dan Pemerintah. Menurut hemat Penulis, seharusnya kata “wajib” diubah menjadi kata <em>“dapat” sehingga tidak ada keharusan bagi KPU untuk berkonsultasi. Sebab, beberapa produk hukum yang dibuat KPU perlu menggunakan nafas kemandirian, seperti Peraturan KPU tentang syarat pencalonan, verifikasi faktual, dan lain sebagainya. Di sisi lain, jika ada kerancuan dalam Peraturan KPU sehingga tidak terjadi kesalarasan dengan penyelenggaraan ketatanegaraan maka pihak yang berkepentingan dapat melakukan judicial review terhadap peraturan tersebut ke Mahkamah Agung. Hal ini diatur pada Pasal 76 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, (1) Dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. (2) Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan. (4) Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agung. (5) Pengujian Peraturan KPU oleh Mahkamah Agung, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ketentuan ini sebenarnya telah menyediakan mekanisme hukum bagi para pihak yang merasa dirugikan atas terbitnya Peraturan KPU. Jadi ketika ada permasalahan hukum dan teknis dalam penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam Peraturan KPU, maka dapat diuji materil dan Mahkamah Agung dapat membatalkan aturan tersebut. Tulisan ini tidak merefleksikan pendapat secara keseluruhan kelembagaan KPU dan hanya merupakan opini yang bersifat pribadi hasil kajian penulis. Oleh Ahmad Yani Penulis merupakan staff pada KPU Kab. Tana Toraja.