
LAPORAN TINDAK LANJUT SKM 2024
#TemanPemilih, Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat
dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun
sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan
akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan
adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan
masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan
publik lebih tepat sasaran.
Berikut kami sampaikan Laporan Pelaksanaan Tindak Lanjut Survey Kepuasaan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja Periode Januari - Juni 2024.
untuk unduk dokumen silahkan klik :
>>>LAP. TINDAK LANJUT SKM 2024<<<