#TemanPemilih, Pada masa non tahapan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja menyelenggarakan giat Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Layanan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Focus Discussion Group (FGD) Kajian Teknis Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di ruang aula kantor KPU Kabupaten Tana Toraja pada hari Rabu, 12 November 2025. Selain Pimpinan dan Sekretariat KPU Kabupaten Tana Toraja, hadir pula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yg mewakili Bupati Tana Toraja, wakil dari KODIM 1414 Tana Toraja, wakil dari Polres Tana Toraja, wakil dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, para Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Forum Komunikasi antar Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tana Toraja, dan Praktisi/Pegiat Pemilu dan Media. Pelaksanaan FKP didasarkan atas Surat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia, dan penyusunan Laporan FKP berpedoman Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan FKP dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan FKP di lingkungan Instansi Pemerintah. FKP ini bertujuan dan bermanfaat sebagai wadah pertemuan dengan masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan wadah diskusi serta pertukaran opini secara partisipatif antar penyelenggara layanan dengn publik dengan lokus layanan yaitu Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Dalam pemaparannya, KPU Kabupaten Tana Toraja menguraikan standar pelayanan dan layanan PDPB (masih dalam bentuk draft) yang selanjutnya meminta masukan-masukan dari masyarakat (peserta) berupa indentifikasi masalah dan usul/rekomendasinya. Sementara sesi selanjutnya yaitu _Focus Discussion Group_ (FGD) terkait Kajian Teknis Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang pelaksanaannya didasarkan atas surat dinas KPU R.I. Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tentang Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan. Bahwa dalam rangka kajian teknis tersebut, maka dirasa perlu untuk melaksanakan FGD dengan melibatkan komponen eksternal untuk memberikan masukan-masukan yang komprehensif yang nantinya akan diteruskan kepada pemangku kebijakan dalam rangka revisi Pemilu dan Pemilihan di masa yang akan datang. Beberapa tema yang menjadi bahan kajian yaitu sistem pemilu, penataan daerah pemilihan, metode verifikasi partai politik calon peserta pemilu, desain surat suara, pencalonan yang meliputi pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah, kampanyenya dan dana kampanye, dan/atau prosedur dan teknologi informasi dalam Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang meliputi: _Early Voting, e/i Voting, dan e/i-recapitulation_. Para peserta khususnya dari unsur partai politik antusias memberikan masukan terutama mengenai sistem pemilu yang pada umumnya setuju jika dilakukan peninjauan bahkan perubahan sistem pemilu ke depan. #KPUMelayani