Berita Terkini

198.878 Pemilih ditetapkan Sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pleno Penetapan DPS Pemilu 2024

KPU Tana Toraja - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka dengan itu Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari rabu, 05 April 2023 di Aula Pantan Toraja Hotel pukul 10.00 wita yang resmi dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja Divisi Hukum dan Pengawasan Alexander Kambuno.
Turut hadir dalam Rapat Pleno tersebut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Stakeholder terpkait serta Ketua dan Anggota PPK yang membidangi Data Se-Kabupaten Tana Toraja.

Dilanjut pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dipimpin oleh Alexander Kambuno dan Intan Parerungan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja.
Dalam Rapat tersebut, KPU Kabupaten Tana Toraja menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan jumlah 198.878 pemilih dengan rincian 101.815 pemilih laki-laki, 97.063 pemilih perempuan tersebar di 19 kecamatan 159 Kelurahan/Lembang dan 814 TPS di Tana Toraja.


 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 667 kali