
BIMTEK TIM VERIFIKASI FAKTUAL DAN RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU 2024
KPU Tana Toraja - Menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota adalah tanggal 15 Oktober 2022 sampai dengan 04 November 2022.
Sehubungan dengan pelaksanaan Tahapan Verfikasi Faktual tersebut maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja melakukan Bimbingan Teknis Tim Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calom Peserta Pemilu 2024 pada hari sabtu 15 Oktober 2022 di aula Cafe Arion Kec. Makale Utara yang di hadiri oleh Jajaran Anggota KPU Kab. Tana Toraja, Sekretaris KPU Kab. Tana Toraja Serta para Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Kab. Tana Toraja.
Dihari yang sama KPU juga menggelar Rapat Koorinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Aula Kantor KPU Kab. Tana Toraja pukul 14.00 dan mengundang Partai Politik yang dilakukan Verifikasi Faktual serta para Skateholder terkait.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut para LO Partai dan Stakeholder terkait memebrikan masukan dan perntanyaan kepada KPU, dan juga membagi jadwal kepada Partai yang akan di verifikasi perihal Kantor dan Kepengurusan.