Berita Terkini

KPU Kabupaten Tana Toraja Tetapkan 196.548 Pemilih Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum Tahun 2024

KPU Tana Toraja - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka dengan itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari rabu, 21 Juni 2023 di Aula Pantan Toraja Hotel pukul 10.00 wita yang resmi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja Risal Randa. Turut hadir dalam Rapat Pleno tersebut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Stakeholder terkait serta seluru anggota PPK Se-Kabupaten Tana Toraja.

Dilanjutkan dengan pembacaan Rekapitulasi DPSHP Akhir yang telah ditetapkan di tingkat PPS dan PPK dan dipimpin oleh Intan Parerungan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi  KPU Kabupaten Tana Toraja.
Dalam Rapat tersebut, KPU Kabupaten Tana Toraja menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah 196.548 pemilih dengan rincian 100.450 pemilih laki-laki, 96.098 pemilih perempuan, tersebar di 19 kecamatan 159 Kelurahan/Lembang dan 814 TPS di Tana Toraja.


 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 867 kali