
KPU TANA TORAJA LAKUKAN PEMBUKAAN KOTAK SUARA UNTUK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021
KPU TAna Toraja - Bertempat di Gudang Puriarta Makale, Kabupaten Tana Toraja (25/2/2021), KPU Tana Toraja melakukan Pembukaan Kotak Suara untuk Pengambilan Formulir Model C Daftar Pemilih Tambahan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Tahun 2020. Pembukaan kotak suara ini dilakukan sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, tertanggal 4 Februari 2021.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2021, sehingga dapat dijadikan dasar dalam pembaharuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan berikutnya. Pasca Pemilu dan/atau pemilihan, PDPB amat penting dilakukan untuk menjamin hak pilih masyarakat yang sebelumnya tidak terdaftar dalam DPT dan memenuhi syarat sebagai pemilih, sehingga dapat dimasukkan ke dalam DPT pada pemilihan yang akan datang.
Intan Parerungan (Anggota KPU Tana Toraja - Divisi Perencanaan Data dan Informasi) menuturkan bahwa, “PDPB menjadi penting, sebab dengan adanya PDPB ini dapat diketahui masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT dan memenuhi syarat sebagai pemilih, sehingga ke depannya mereka akan dimasukkan dalam DPT Tiap bulan KPU Kabupaten berkewajiban untuk memutakhirkan data pemilih berkelanjutan, dan salah satu upaya KPU Kabupaten Tana Toraja untuk melaksanakan hal tersebut adalah melakukan Pembukaan Kotak Suara untuk Pengambilan Formulir Model C Daftar Pemilih Tambahan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Tahun 2020”.Intan Parerungan menambahkan “hasil PDPB ini akan kita rapatkan bersama stakeholder terkait untuk meminta tanggapan dan pendapat, sebelum nama-nama yang terdaftar dalam pemilih tambahan dimasukkan dalam DPT”.
Pembukaan Kotak Suara untuk Pengambilan Formulir Model C Daftar Pemilih Tambahan dilakukan oleh para staf KPU Kabupaten Tana Toraja dengan membuka kotak suara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Tahun 2020. Kotak suara yang dibuka terdiri dari 8 kecamatan yaitu Kecamatan Sangalla, Kurra, Makale, Masanda, Bonggakaradeng, Rembon, Rantetayo, dan Simbuang, dengan jumlah kotak suara yang dibuka sebanyak 163.
Pada kegiatan ini, turut disaksikan secara langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Anggota, Sekretaris dan Staf KPU Tana Toraja, serta Pihak Kepolisian Tana Toraja. Kegiatan ini dimulai pada Pukul 09.30 WITA dan diakhiri pada Pukul 11.55 WITA.