Berita Terkini

KPU Tana Toraja Menetapkan 169.294 Pemilih Pada Pleno Penetapan DPB Periode Juli

KPU Tana Toraja - Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor: 61 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/ 2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor :132/PL.02-SD/ 01/KPU/I/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

Sehubungan dengan itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja melakukan Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Juli di Aula Pantan Toraja Horel pukul 13.00 Wita, yang di hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, Sekretaris KPU Kabupaten Tana Toraja, Kasubag Program dan Data, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, Kasubag Teknis dan Hubmas dan Kasubag Hukum dan SDM serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Tana Toraja.
Pada Rapat Pleno tersebut di tetapkan sebanyak 169.294 Pemilih dengan rician laki-laki berjumlah 86.144 Pemilih dan perempuan berjumlah 83.150 Pemilih tersebar di 19 Kecamatan.


 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 89 kali