Berita Terkini

KPU Tana Toraja Tetapkan 198.147 Pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPSHP Pada Pemilihan Umum Tahun 2024

KPU Tana Toraja - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka dengan itu Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari rabu, 05 April 2023 di Aula Pantan Toraja Hotel pukul 10.00 wita yang resmi dibuka oleh Ketua KPU Kaupaten Tana Toraja Risal Randa. Turut hadir dalam Rapat Pleno tersebut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Stakeholder terpkait serta seluru anggota PPK Se-Kabupaten Tana Toraja.

Dilanjut pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dipimpin oleh Intan Parerungan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi  KPU Kabupaten Tana Toraja.
Dalam Rapat tersebut, KPU Kabupaten Tana Toraja menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dengan jumlah 198.147 pemilih dengan rincian 101.302 pemilih laki-laki, 96.845 pemilih perempuan tersebar di 19 kecamatan 159 Kelurahan/Lembang dan 814 TPS di Tana Toraja.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 222 kali