Pengumuman/SE

PENGUMUMAN RANCANGAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan UmumUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan UmumUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, maka pada hari Rabu 23 November 2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor :173/PL.01.3-BA/7318/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.

Silahkan Unduh pada link berikut :

https://kab-tanatoraja.kpu.go.id/public/kab-tanatoraja2/dmdocument/1669210443PENGUMUMAN DAN LAMPIRAN - Salin.pdf

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 228 kali