Berita Terkini

PENYERAHAN SURAT KEPUTUSAN PPNPN

Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 652/SDM.01-Kpt/05/SJ/VI/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 24/SDM.01/04/2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.

Implementasi dari Surat Keputusan dan Surat Edaran tersebut maka pada hari Kamis, 27 Januari 2022 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPNPN Tahun Anggaran 2022 di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan Via Daring lewat Aplikasi Zoom Meeting Cloud.

  

Adapun total jumlah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang Menerima Surat Keputusan dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan di Lingkungan KPU Kabupaten Tana Toraja berjumlah Sembilan (9) orang. 

Turut hadir mendampingi dalam kegiatan ini Sekretaris KPU Kabupaten Tana Toraja dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 114 kali