
PERNYATAAN DUKUNGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
Sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Kolom isian daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD yang dibubuhi tanda tangan atau cap jarİ, menggunakan format yang sama pada Pemilu 2019 yaitu Lampiran Model FI-DPD, dengan perubahan nama formulir menjadi Lampiran Model FI.PERNYATAAN.DUKUNGAN DPD serta tidak menggunakan meterai sebagaimana terlampir dan dapat diunduh melalui laman KPU.
Daftar pendukung akan diinput Oleh bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian.
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk segera melakukan sosialisasi formulir daftar pendukung melalui laman KPU Provinsi/KlP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.