Berita Terkini

RAPAR

KPU Kabupaten Tana Torajia -  Selasa tanggal 20 April 2021 KPU Kabupaten Tana Toraja menggelar Rapat Koordiknasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode April Tahun 2021. Rakor ini dilaksanakan berdasarkan SE KPU RI No. 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021.

Rakor PDPB ini dibuka oleh Alexander Kambuno anggota KPU Tana Toraja Divisi Hukum dan Pengawasan. Sedang Rakor ini dipimpin oleh Intan Parerungan Selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yang didampingi oleh jajaran Komisioner dan Sekretaris KPU Tana Toraja.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah Stakeholder terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bawaslu, Kodim 1414 Tana Toraja, Polres Tana Toraja serta pengurus partai politik. Stakeholder tersebut memberikan masukan terkait data pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili, dan alih status. 

Dari hasil rakor ini selanjutnya akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tana Toraja, "kata Intan Parerungan". Dikatakan bahwa PDPB ini merupakan lanjutan dari DPT sebelumnya pada tahun 2020 lalu. tetapi pada Tahun 2021 ini PDPB tidak lagi berbentuk Rapat Pleno terbuka, namun melaikan dalam bentuk Rapat Koordinasi.

Dalam kesempatan itu, Intan mengajak peserta rakor yang hadir agar membantu KPU Tana Toraja untuk turut serta mensukseskan PDPB ini dengan cara memberikan informasi manakala ada masyarakat yang sudah TMS, alih status dan yang sudah memenuhi syarat tapi belum terdaftar.

Untuk informasi tanggapan masyarakat dapat di unduh di Website KPU Tana Toraja https://kab-tanatoraja.kpu.go.id/ atau bisa langsung ke kantor KPU Tana Toraja untuk memberi tanggapan.,” ujarnya.

 

Dijelaskan jika PDPB ini nantinya akan diumumkan di Website KPU Tana Toraja agar bisa dilihat dan diakses oleh masyarakat, Parpol, Bawaslu maupun Disdukcapil, termasuk lampiran hasil update yang dilakukan KPU saat rakor tersebut.

    

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali