
Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan
KPU Tana Toraja - Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Komisi Pemiliha Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Maka KPU Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Kepegawaian dan diikuti 24 KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan.
Rakor tersebut diikuti oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Tana Toraja dan didampingi oleh Staf Sub. Bagian Hukum dan SDM tanggal 17 Maret 2022 di Aulah RPP Kantor KPU Kabupaten Tana Toraja Pukul 14.00 Wita secara Daring melalui Aplikasi Zoom Meeting.