Umum

RAPAT PLENO PENETAPAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE JANUARI TAHUN 2022

KPU Kab. Tana Toraja - Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 maka pada Rabu, 02 Februari 2022 bertempat di Aula Kantor KPU Kab. Tana Toraja, pukul 11.00 Wita, KPU Kabupaten Tana Toraja melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 di tingkat Kabupaten Tana Toraja yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kab. Tana Toraja, Sekretari KPU Kab. Tana Toraja serta Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Kab. Tana Toraja.

Hasil Rapat Pleno yang dilakukan oleh KPU Kab. Tana Toraja menghasilkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih sebanyak 169.545 (Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima) pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 86.294 (Delapan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat) pemilih dan perempuan berjumlah 83.251 (Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima Puluh Satu) pemilih, tersebar di 19 (Sembilan Belas) Kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 362 kali