Berita Terkini

Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemutkahiran Daftra Pemilih Berkelanjutan Periode November 2021

Berdasarkan Pasal 20 huruf (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan dan berdasarkan Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 serta Melakukan pembaharuan terhadap data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) pada Daftar Pemilih Tetap (DPT),melakukan verifikasi terhadap pemilih yang telah berusia 17 tahun untuk selanjutnya ditambahkan sebagai pemilih baru, melakukan verifikasi terhadap pemilih yang telah melakukan perubahan elamen data pada Identitas kependudukannya,serta melakukan verifikasi terhadap TNI/POLRI yang beralih status sebagai masyarakat sipil untuk ditambahkan sebagai pemilih baru dan masyarakat sipil yang beralih status sebagai TNI/POLRI untuk dikeluarkan dari Daftar Pemilih (TMS).


Berdasarkan hal tersebut di atas maka KPU Kabupaten Tana Toraja melakukan Rapat penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode November yang dihadiri oleh Anggota KPU,Sekretaris,para Kasubag dan staf  sekretariat KPU Kab. Tana Toraja  yang dilaksanakan pada Tanggal 1 Desember 2021 pukul 11:00 Wita  di Ruang Rumah Pintar Pemilih (RPP) Tongkonan KPU Tana Toraja.

Dalam rapat tersebut seluruh peserta rapat dapat memberikan tanggapan dan masukan perihal Data Pemilih Berkelanjutan seperti memberi informasi Data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, penduduk yang pindah keluar/masuk, penduduk yang telah berumur 17 Tahun, serta pemilih yang telah melakukan ubah data.
Sebelum ditetapkan, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi menyampaikan bahwa jumlah pemilih  yang di rekap dalam  Daftar Pemilih Berkelanjutan yang merupakan hasil Pemutakhiran selama  Bulan November sebanyak 169.552 Pemilih,dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 86.287 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 83.265 pemilih yang tersebar di 19 kecamatan dan 159 Kelurahan/Lembang.
Adapun pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 124 pemilih, pemilih baru 150 pemilih dan ubah data sebanyak 5 pemilih.
Disampaikan juga  bahwa jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode sebelumnya (bulan Oktober) yang di tetapkan pada tanggal 1 November 2021 sebanyak 169.526 pemilih.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode November mendapat Tanggapan dan masukan dari masyarakat,Disdukcapil Kab.Tana  serta BAWASLU Kab.Tana Toraja.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 356 kali