
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
#TemanPemilih, Dengan berpedoman pada UU No. 25 tahun 2009, PP No. 96 Tahun 2012, Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan untuk untuk mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada pelayanan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kabupaten Tana Toraja,
Kami mengajak Bpk/Ibu/Sdr(i) untuk memberikan penilaian melalui survei ini dengan waktu pengisian paling lambat tanggal 31 Agustus 2025.
Kurre Sumanga'.
Selengkapnya, simak di info grafis.
Bagikan:
Telah dilihat 68 kali