Berita Terkini

Rapat Koordinasi & Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

KPU Tana Toraja - Kamis, 10 Agustus 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja melaksanakan Rapat Koordinasi dan Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bertempat di Aula RPP Kantor KPU Kabupaten Tana Toraja. Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua kabupaten Tana Toraja Berthy Paluangan, yang dihadiri Ketua dan Anggota PPK  yang membidangi Data Se-Kabupaten Tana Toraja.  Turut hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut Romy Harminto Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Selaku Pemateri Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja Divisi  Perencanaan, Data dan Informasi Intan Parerungan. Dalam sambutannya Romy Harminto mengatakan bahwa "Data merupakan Darah dari Pemilu karena Data adalah hal yang sangat penting untuk Pemilihan" tuturnya.

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Percermatan Rancangan Daftar Calon Anggota DPRD (DCS)

KPU Tana Toraja - Selasa 08 Agustus 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi dalam rangka Percermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja. Rapat Koordinasi dibuka oleh Rahmat Hidayat Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja Divisi Teknis Penyelenggaraan. Turut hadir dalam rapat tersebut Perwakilan Partai Politik Se-Kabupaten Tana Toraja sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024. Dalam Rapat tersebut pula dibahas Perihal Program dan Jadwal DCS serta Kebijakan dalam Percermatan Rancangan DCS

FGD Penyiapan dan Perumusan Kebijakan Pemungutan & Perhitungan Suara Dalam Pemilu 2024

KPU Tana Toraja - Berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 636/PL.01.8-SD/08/2023 perihal Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan rumusan kebijakan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu serentak Tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada hari Kamis, 22 Juni 2023 di Aula RPP Kantor KPU Kabupaten Tana Toraja. Dalam kegiatan tersebut juga di hadiri oleh Bawaslu Tana Toraja dan Perwakilan dari Partai Politik di Kabupaten Tana Toraja. Adapun isu Strategis yang dibahas yakni: Pertama Metode Perhitungan Suara dilakukan dengan 2 panel pada dasarnya semua peserta FGD setuju, namun harus dilengkapi dengan fasilitas Luas TPS dan SDM KPPS" yang kedua Penyampaian salinan BA dan Sertifikat Hasil, Peserta FGD menyetujui Fasilitas fotocopy dokumen harus disiapkan dan harus jelas jenis dokumen yang sah dan cara legelisasi. Dan yang terakhir adalah Penyederhanaan dan perubahan nomen klatur formulir mendapat persetujuan dari peserta FGD dengan kondisi setiap formulir yang ada harus tepat sesuai saksi dan peruntukannya tidak dalam bentuk paket.

KPU Kabupaten Tana Toraja Tetapkan 196.548 Pemilih Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum Tahun 2024

KPU Tana Toraja - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka dengan itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari rabu, 21 Juni 2023 di Aula Pantan Toraja Hotel pukul 10.00 wita yang resmi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja Risal Randa. Turut hadir dalam Rapat Pleno tersebut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Stakeholder terkait serta seluru anggota PPK Se-Kabupaten Tana Toraja. Dilanjutkan dengan pembacaan Rekapitulasi DPSHP Akhir yang telah ditetapkan di tingkat PPS dan PPK dan dipimpin oleh Intan Parerungan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi  KPU Kabupaten Tana Toraja. Dalam Rapat tersebut, KPU Kabupaten Tana Toraja menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah 196.548 pemilih dengan rincian 100.450 pemilih laki-laki, 96.098 pemilih perempuan, tersebar di 19 kecamatan 159 Kelurahan/Lembang dan 814 TPS di Tana Toraja.  

KPU Tana Toraja Tetapkan 198.147 Pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPSHP Pada Pemilihan Umum Tahun 2024

KPU Tana Toraja - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka dengan itu Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari rabu, 05 April 2023 di Aula Pantan Toraja Hotel pukul 10.00 wita yang resmi dibuka oleh Ketua KPU Kaupaten Tana Toraja Risal Randa. Turut hadir dalam Rapat Pleno tersebut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Stakeholder terpkait serta seluru anggota PPK Se-Kabupaten Tana Toraja. Dilanjut pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dipimpin oleh Intan Parerungan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi  KPU Kabupaten Tana Toraja. Dalam Rapat tersebut, KPU Kabupaten Tana Toraja menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dengan jumlah 198.147 pemilih dengan rincian 101.302 pemilih laki-laki, 96.845 pemilih perempuan tersebar di 19 kecamatan 159 Kelurahan/Lembang dan 814 TPS di Tana Toraja.

198.878 Pemilih ditetapkan Sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pleno Penetapan DPS Pemilu 2024

KPU Tana Toraja - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka dengan itu Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari rabu, 05 April 2023 di Aula Pantan Toraja Hotel pukul 10.00 wita yang resmi dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja Divisi Hukum dan Pengawasan Alexander Kambuno. Turut hadir dalam Rapat Pleno tersebut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Stakeholder terpkait serta Ketua dan Anggota PPK yang membidangi Data Se-Kabupaten Tana Toraja. Dilanjut pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dipimpin oleh Alexander Kambuno dan Intan Parerungan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja. Dalam Rapat tersebut, KPU Kabupaten Tana Toraja menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan jumlah 198.878 pemilih dengan rincian 101.815 pemilih laki-laki, 97.063 pemilih perempuan tersebar di 19 kecamatan 159 Kelurahan/Lembang dan 814 TPS di Tana Toraja.  

Populer

Belum ada data.