Umum

RAPAT PLENO PENETAPAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE JANUARI TAHUN 2022

KPU Kab. Tana Toraja - Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 maka pada Rabu, 02 Februari 2022 bertempat di Aula Kantor KPU Kab. Tana Toraja, pukul 11.00 Wita, KPU Kabupaten Tana Toraja melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 di tingkat Kabupaten Tana Toraja yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kab. Tana Toraja, Sekretari KPU Kab. Tana Toraja serta Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Kab. Tana Toraja. Hasil Rapat Pleno yang dilakukan oleh KPU Kab. Tana Toraja menghasilkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih sebanyak 169.545 (Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima) pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 86.294 (Delapan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat) pemilih dan perempuan berjumlah 83.251 (Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima Puluh Satu) pemilih, tersebar di 19 (Sembilan Belas) Kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.

Rapat Koordinasi Persiapan PDPB Periode Januari 2022

Senin tanggal 31 Januari 2022 Pukul 14.00 wita KPU Tana Toraja mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan PDPB Periode Januari Tahun 2022 serta pembahasan terkait penginputan Data Pemilih pada Aplikasi Sidalih Berkelanjutan dalamPenetapan PDPB Periode Januari 2022 Melalui Aplikasi Zoom Coud Meeting. Rakor ini diikuti oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubag Program dan Data  serta Admin/ Operator Sidali KPU Kabupaten Tana Toraja.

APEL PAGI & RAPAT RUTIN KPU TANA TORAJA

Senin 31 Januari 2022  KPU Kpu Kabupaten Tana Toraja .Sesuai surat edaran KPU RI , nomor : 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021, perihal : * himbauan pelaksanaan apel pagi pada hari Senin. * memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia raya pada hari Selasa dan Kamis di setiap Minggunya * membacakan naskah Pancasila pada hari Rabu dan Jum'at disetiap Minggunya.   Setelah Apel Pagi Seluruh Jajaran Komisioner, Sekrtetaris dan kasubag serta Staf Sekteriat KPU Kabupaten Tana Toraja Melakukan Rapat Rutin pada pukul 09.30 wita bertempat di Aula RPP KPU Tana Toraja.   

MENDENGARKAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

Implementasi dari surat edaran KPU RI , nomor : 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021, perihal : Himbauan pelaksanaan apel pagi pada hari Senin. Memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia raya pada hari Selasa dan Kamis di setiap Minggunya. Membacakan naskah Pancasila pada hari Rabu dan Jum’at disetiap Minggunya.   Selasa 07 November 2021 Jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja bertempat di ruang RPP Tongkonan KPU Kabupaten Tana Toraja mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

MENDENGARKAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

Implementasi dari surat edaran KPU RI , nomor : 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021, Himbauan pelaksanaan apel pagi pada hari Senin. Memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia raya pada hari Selasa dan Kamis di setiap Minggunya Membacakan naskah Pancasila pada hari Rabu dan Jum’at disetiap Minggunya. Kamis 02 Desember 2021, Jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja kembali memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Tana Toraja. <!-- /wp:paragraph -->

RAPAT PLENO RUTIN

Rabu Tanggal 01 Desember Tahun 2021, KPU Kabupaten Tana Toraja kembali menggelar Rapat Pleno Rutin Internal di lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja Kegiatan ini seperti biasanya dilaksanakan setiap minggunya dengan agenda membahas progres dari hasil rapat sebelumnya. Sekaligus membahas kegiatan – kegiatan dan langkah langkah strategis selanjutnya.  

Populer