Berita Terkini

RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH)

Selasa, 2 Desember Tahun 2021 Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja Divisi Hukum Alexander Kambuno, Kasubag Hukum Benyamin P. Senobua dan Operator JDIH menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pelaksanaan evaluasi dan pemberian penghargaan pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) kepada KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota. Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se Sulawesi Selatan melalui Media Zoom Meeting.

Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemutkahiran Daftra Pemilih Berkelanjutan Periode November 2021

Berdasarkan Pasal 20 huruf (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan dan berdasarkan Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 serta Melakukan pembaharuan terhadap data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) pada Daftar Pemilih Tetap (DPT),melakukan verifikasi terhadap pemilih yang telah berusia 17 tahun untuk selanjutnya ditambahkan sebagai pemilih baru, melakukan verifikasi terhadap pemilih yang telah melakukan perubahan elamen data pada Identitas kependudukannya,serta melakukan verifikasi terhadap TNI/POLRI yang beralih status sebagai masyarakat sipil untuk ditambahkan sebagai pemilih baru dan masyarakat sipil yang beralih status sebagai TNI/POLRI untuk dikeluarkan dari Daftar Pemilih (TMS). Berdasarkan hal tersebut di atas maka KPU Kabupaten Tana Toraja melakukan Rapat penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode November yang dihadiri oleh Anggota KPU,Sekretaris,para Kasubag dan staf  sekretariat KPU Kab. Tana Toraja  yang dilaksanakan pada Tanggal 1 Desember 2021 pukul 11:00 Wita  di Ruang Rumah Pintar Pemilih (RPP) Tongkonan KPU Tana Toraja. Dalam rapat tersebut seluruh peserta rapat dapat memberikan tanggapan dan masukan perihal Data Pemilih Berkelanjutan seperti memberi informasi Data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, penduduk yang pindah keluar/masuk, penduduk yang telah berumur 17 Tahun, serta pemilih yang telah melakukan ubah data. Sebelum ditetapkan, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi menyampaikan bahwa jumlah pemilih  yang di rekap dalam  Daftar Pemilih Berkelanjutan yang merupakan hasil Pemutakhiran selama  Bulan November sebanyak 169.552 Pemilih,dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 86.287 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 83.265 pemilih yang tersebar di 19 kecamatan dan 159 Kelurahan/Lembang. Adapun pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 124 pemilih, pemilih baru 150 pemilih dan ubah data sebanyak 5 pemilih. Disampaikan juga  bahwa jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode sebelumnya (bulan Oktober) yang di tetapkan pada tanggal 1 November 2021 sebanyak 169.526 pemilih. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode November mendapat Tanggapan dan masukan dari masyarakat,Disdukcapil Kab.Tana  serta BAWASLU Kab.Tana Toraja.

WORKSHOP PEMBEKALAN PEMATERI PROGRAM DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN

Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Kabupaten Tana Toraja Elis Bua Mangesa dan Kasubag Teknis Lisa Masangka mengikuti Workshop Pembekalan Pemateri Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan selama tiga (3) hari dari tanggal 18 - 20 November 2021 oleh KPU RI Via Zoom Meeting. Kegiatan ini dalam rangka memberikan pengetahuan dan keterampilan serta menyamakan persepsi dalam memberikan pembekalan sesuai materi dalam modul Program DP3 Tahun 2021.

Periode Oktober,KPU Tana Toraja tetapkan 169.526 Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)

Senin,1/11/2021 bertempat di Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) Tongkonan, KPU Kab.Tana Toraja melaksanakan Rapat Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Oktober 2021,Kegiatan ini merupakan kegiatan wajib yang diamanahkan UU diluar Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini bertujuan meng-update data pemilih setiap bulannya pasca Tahapan Pemilihan. Update dilakukan dengan mencoret/mengeluarkan pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) maupun menambahkan pemilih baru serta melakukan perbaikan data pemilih. Rapat pleno ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, sekretaris ,para Kasubag dan staf Sekretariat baik secara luring bagi yang WFO dan daring bagi yang WFH. Dalam rapat tersebut, Intan Parerungan selaku Anggota KPU Tana Toraja yang membidangi Data & Informasi menyampaikan hasil Rekapitulasi  Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Oktober Tahun 2021,Beliau menjelaskan bahwa KPU Tana Toraja  telah melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Oktober dengan jumlah pemilih sebanyak 169.526 Pemilih,dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 86.279 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 83.247 pemilih yang tersebar di 19 kecamatan dan 159 Kelurahan/Lembang,dengan pemilih tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia sebanyak 108 orang,pindah penduduk 2 orang,pemilih baru 93 orang dan ubah data 18 orang,data tersebut merupakan tanggapan dan masukan dari masyarakat, Disdukcapil Kab.Tana Toraja, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan,dan Polres Kab.Tana Toraja. Sebelum penetapan DPB, Divisi Data & Informasi membuka ruang tanggapan dan masukan dari peserta rapat Intan menambahkan bahwa jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode sebelumnya (bulan September) yang di tetapkan pada tanggal 30 September 2021 sebanyak 175.334 pemilih. Namun pada tanggal 7 Oktober 2021 dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Susulan DPB periode September 2021 tingkat KPU Kab. Tana Toraja yang merupakan tindak lanjut dari Surat Penyampaian KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2460/PL.01.2/73/2021 tanggal 6 Oktober 2021, dimana salah satu poin nya adalah membersihkan Data dari pemilih Non KTP el (belum perekaman) sehingga hasil rekapitulasi dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Susulan tersebut ditetapkan jumlah pemilih DPB Periode September sebanyak 169.543 Pemilih setelah mengeluarkan 5.791 pemilih belum perekaman/non KTP el. Intan juga menginformasikan bahwa masyarakat dapat mengakses Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dilaman resmi KPU Kabupaten Tana Toraja.“Hasil rekapitulasi DPB setiap bulannya diumumkan di website https://kab-tanatoraja.kpu.go.id, dengan begitu masyarakat dapat mengakses data yang dimaksud. KPU juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal hak pilihnya dengan cara memberikan informasi,tanggapan dan masukan terkait Data Pemilih"Tutupnya.  

PENANDATANGANAN SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PROGRAM DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN (DP3)

Jumat tgl 16 Juli 2021 dilaksanakan Penandatanganan Surat Kerjasama antara  KPU Kabupaten Tana Toraja dengan Lembang Randananan Kec. Mengkendek dan Lembang Tamparan Utara Kec. Rantetayo  sebagai LOKUS Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu & Pemilihan (DP3).  diharapkan dari program ini guna  meningkatkan Peduli Pemilu dan Pemilihan ditengah - tengah Masyarakat dalan menyongsong Pemilu dan Pemilihan di  Tahun 2024.   

RAPAR

KPU Kabupaten Tana Torajia -  Selasa tanggal 20 April 2021 KPU Kabupaten Tana Toraja menggelar Rapat Koordiknasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode April Tahun 2021. Rakor ini dilaksanakan berdasarkan SE KPU RI No. 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021. Rakor PDPB ini dibuka oleh Alexander Kambuno anggota KPU Tana Toraja Divisi Hukum dan Pengawasan. Sedang Rakor ini dipimpin oleh Intan Parerungan Selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yang didampingi oleh jajaran Komisioner dan Sekretaris KPU Tana Toraja. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah Stakeholder terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bawaslu, Kodim 1414 Tana Toraja, Polres Tana Toraja serta pengurus partai politik. Stakeholder tersebut memberikan masukan terkait data pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili, dan alih status.  Dari hasil rakor ini selanjutnya akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tana Toraja, "kata Intan Parerungan". Dikatakan bahwa PDPB ini merupakan lanjutan dari DPT sebelumnya pada tahun 2020 lalu. tetapi pada Tahun 2021 ini PDPB tidak lagi berbentuk Rapat Pleno terbuka, namun melaikan dalam bentuk Rapat Koordinasi. Dalam kesempatan itu, Intan mengajak peserta rakor yang hadir agar membantu KPU Tana Toraja untuk turut serta mensukseskan PDPB ini dengan cara memberikan informasi manakala ada masyarakat yang sudah TMS, alih status dan yang sudah memenuhi syarat tapi belum terdaftar. Untuk informasi tanggapan masyarakat dapat di unduh di Website KPU Tana Toraja https://kab-tanatoraja.kpu.go.id/ atau bisa langsung ke kantor KPU Tana Toraja untuk memberi tanggapan.,” ujarnya.   Dijelaskan jika PDPB ini nantinya akan diumumkan di Website KPU Tana Toraja agar bisa dilihat dan diakses oleh masyarakat, Parpol, Bawaslu maupun Disdukcapil, termasuk lampiran hasil update yang dilakukan KPU saat rakor tersebut.           

Populer

Belum ada data.