Berita Terkini

Periode Oktober,KPU Tana Toraja tetapkan 169.526 Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)

Senin,1/11/2021 bertempat di Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) Tongkonan, KPU Kab.Tana Toraja melaksanakan Rapat Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Oktober 2021,Kegiatan ini merupakan kegiatan wajib yang diamanahkan UU diluar Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini bertujuan meng-update data pemilih setiap bulannya pasca Tahapan Pemilihan. Update dilakukan dengan mencoret/mengeluarkan pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) maupun menambahkan pemilih baru serta melakukan perbaikan data pemilih. Rapat pleno ini dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, sekretaris ,para Kasubag dan staf Sekretariat baik secara luring bagi yang WFO dan daring bagi yang WFH. Dalam rapat tersebut, Intan Parerungan selaku Anggota KPU Tana Toraja yang membidangi Data & Informasi menyampaikan hasil Rekapitulasi  Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Oktober Tahun 2021,Beliau menjelaskan bahwa KPU Tana Toraja  telah melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Oktober dengan jumlah pemilih sebanyak 169.526 Pemilih,dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 86.279 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 83.247 pemilih yang tersebar di 19 kecamatan dan 159 Kelurahan/Lembang,dengan pemilih tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia sebanyak 108 orang,pindah penduduk 2 orang,pemilih baru 93 orang dan ubah data 18 orang,data tersebut merupakan tanggapan dan masukan dari masyarakat, Disdukcapil Kab.Tana Toraja, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan,dan Polres Kab.Tana Toraja. Sebelum penetapan DPB, Divisi Data & Informasi membuka ruang tanggapan dan masukan dari peserta rapat Intan menambahkan bahwa jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode sebelumnya (bulan September) yang di tetapkan pada tanggal 30 September 2021 sebanyak 175.334 pemilih. Namun pada tanggal 7 Oktober 2021 dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Susulan DPB periode September 2021 tingkat KPU Kab. Tana Toraja yang merupakan tindak lanjut dari Surat Penyampaian KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2460/PL.01.2/73/2021 tanggal 6 Oktober 2021, dimana salah satu poin nya adalah membersihkan Data dari pemilih Non KTP el (belum perekaman) sehingga hasil rekapitulasi dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Susulan tersebut ditetapkan jumlah pemilih DPB Periode September sebanyak 169.543 Pemilih setelah mengeluarkan 5.791 pemilih belum perekaman/non KTP el. Intan juga menginformasikan bahwa masyarakat dapat mengakses Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dilaman resmi KPU Kabupaten Tana Toraja.“Hasil rekapitulasi DPB setiap bulannya diumumkan di website https://kab-tanatoraja.kpu.go.id, dengan begitu masyarakat dapat mengakses data yang dimaksud. KPU juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal hak pilihnya dengan cara memberikan informasi,tanggapan dan masukan terkait Data Pemilih"Tutupnya.  

PENANDATANGANAN SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PROGRAM DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN (DP3)

Jumat tgl 16 Juli 2021 dilaksanakan Penandatanganan Surat Kerjasama antara  KPU Kabupaten Tana Toraja dengan Lembang Randananan Kec. Mengkendek dan Lembang Tamparan Utara Kec. Rantetayo  sebagai LOKUS Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu & Pemilihan (DP3).  diharapkan dari program ini guna  meningkatkan Peduli Pemilu dan Pemilihan ditengah - tengah Masyarakat dalan menyongsong Pemilu dan Pemilihan di  Tahun 2024.   

RAPAR

KPU Kabupaten Tana Torajia -  Selasa tanggal 20 April 2021 KPU Kabupaten Tana Toraja menggelar Rapat Koordiknasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode April Tahun 2021. Rakor ini dilaksanakan berdasarkan SE KPU RI No. 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021. Rakor PDPB ini dibuka oleh Alexander Kambuno anggota KPU Tana Toraja Divisi Hukum dan Pengawasan. Sedang Rakor ini dipimpin oleh Intan Parerungan Selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yang didampingi oleh jajaran Komisioner dan Sekretaris KPU Tana Toraja. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah Stakeholder terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bawaslu, Kodim 1414 Tana Toraja, Polres Tana Toraja serta pengurus partai politik. Stakeholder tersebut memberikan masukan terkait data pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili, dan alih status.  Dari hasil rakor ini selanjutnya akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tana Toraja, "kata Intan Parerungan". Dikatakan bahwa PDPB ini merupakan lanjutan dari DPT sebelumnya pada tahun 2020 lalu. tetapi pada Tahun 2021 ini PDPB tidak lagi berbentuk Rapat Pleno terbuka, namun melaikan dalam bentuk Rapat Koordinasi. Dalam kesempatan itu, Intan mengajak peserta rakor yang hadir agar membantu KPU Tana Toraja untuk turut serta mensukseskan PDPB ini dengan cara memberikan informasi manakala ada masyarakat yang sudah TMS, alih status dan yang sudah memenuhi syarat tapi belum terdaftar. Untuk informasi tanggapan masyarakat dapat di unduh di Website KPU Tana Toraja https://kab-tanatoraja.kpu.go.id/ atau bisa langsung ke kantor KPU Tana Toraja untuk memberi tanggapan.,” ujarnya.   Dijelaskan jika PDPB ini nantinya akan diumumkan di Website KPU Tana Toraja agar bisa dilihat dan diakses oleh masyarakat, Parpol, Bawaslu maupun Disdukcapil, termasuk lampiran hasil update yang dilakukan KPU saat rakor tersebut.           

Pengumuman Lelang BMN 2021 (Surat Suara & Kotak Suara)

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo akan melaksanakan pelelangan atas barang milik negara logistik Eks Pemilu.</p> Untuk melihat info lebih lengkap terkait waktu pelaksanaan dan syarat lelang silahkan lihat pengumumannya dibawah ini. https://kab-tanatoraja.kpu.go.id/public/kab-tanatoraja2/dmdocument/1647827314Pengumuman-Lelang-BMN-2.pdf  

KPU TANA TORAJA LAKUKAN PEMBUKAAN KOTAK SUARA UNTUK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021

KPU TAna Toraja - Bertempat di Gudang Puriarta Makale, Kabupaten Tana Toraja (25/2/2021), KPU Tana Toraja melakukan Pembukaan Kotak Suara untuk Pengambilan Formulir Model C Daftar Pemilih Tambahan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Tahun 2020. Pembukaan kotak suara ini dilakukan sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, tertanggal 4 Februari 2021. Kegiatan tersebut bertujuan untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2021, sehingga dapat dijadikan dasar dalam pembaharuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan berikutnya. Pasca Pemilu dan/atau pemilihan, PDPB amat penting dilakukan untuk menjamin hak pilih masyarakat yang sebelumnya tidak terdaftar dalam DPT dan memenuhi syarat sebagai pemilih, sehingga dapat dimasukkan ke dalam DPT pada pemilihan yang akan datang.  Intan Parerungan (Anggota KPU Tana Toraja - Divisi Perencanaan Data dan Informasi) menuturkan bahwa, “PDPB menjadi penting, sebab dengan adanya PDPB ini dapat diketahui masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT dan memenuhi syarat sebagai pemilih, sehingga ke depannya mereka akan dimasukkan dalam DPT Tiap bulan KPU Kabupaten berkewajiban untuk memutakhirkan data pemilih berkelanjutan, dan salah satu upaya KPU Kabupaten Tana Toraja untuk melaksanakan hal tersebut adalah melakukan Pembukaan Kotak Suara untuk Pengambilan Formulir Model C Daftar Pemilih Tambahan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Tahun 2020”.Intan Parerungan menambahkan “hasil PDPB ini akan kita rapatkan bersama stakeholder terkait untuk meminta tanggapan dan pendapat, sebelum nama-nama yang terdaftar dalam pemilih tambahan dimasukkan dalam DPT”. Pembukaan Kotak Suara untuk Pengambilan Formulir Model C Daftar Pemilih Tambahan dilakukan oleh para staf KPU Kabupaten Tana Toraja dengan membuka kotak suara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Tahun 2020. Kotak suara yang dibuka terdiri dari 8 kecamatan yaitu Kecamatan Sangalla, Kurra, Makale, Masanda, Bonggakaradeng, Rembon, Rantetayo, dan Simbuang, dengan jumlah kotak suara yang dibuka sebanyak 163. Pada kegiatan ini, turut disaksikan secara langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Anggota, Sekretaris dan Staf KPU Tana Toraja, serta Pihak Kepolisian Tana Toraja. Kegiatan ini dimulai pada Pukul 09.30 WITA dan diakhiri pada Pukul 11.55 WITA.

Populer

Belum ada data.