Pengumuman/SE

PENDAFTARAN CALON PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) TINGGAL 3 HARI LAGI

#HaiTemanPemilih Ayo Segera Dafta 3 Hari lagi Pendaftaran PPK Akan Berakhir Bagi Pendaftar Calon PPK diharapkan untuk selalu memeriksa progres pendaftaran pada akun SIAKBA dan Email untuk memastikan semua berkas "DITERIMA atau DIPERBAIKI" Apabila status pendaftaran telah berubah menjadi mencetak Form Tanda Bukti Pendaftaran pada Menu Aksi,selanjutnya akan diserahkan bersama dengan BERKAS FISIK kepada Petugas Helpdesk SIAKBA di Kantor KPU Tana Toraja Dan Apabila mendapat kendala dalam pendaftaran melalui SIAKBA silahkan kunjungi HELPDESK SIAKBA untuk melakukan PENDAFTARAN NON-MANDIRI pada Kantor KPU Tana Toraja dengan membawa semua dokumen yang dipersyaratkan DOKUMEN KELENGKAPAN PENDAFTARAN PPK: 1. Surat Pendaftaran 2. Surat Pernyataan (Bermaterai Rp. 10.000,-) 3. Daftar Riwayat Hidup 4. Foto Copy KTP-e 5. Foto Copy Ijazah Terakhir yang telah dilegalisir 6. Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 (6 lembar) 7. Surat Keterangan Berbadan Sehat, yang mencakup pemeriksaan Tekanan Darah, Kadar Gula Darah dan Kolesterol * Dokumen Fisik diterima paling lambat Tanggal 29 November 2022 Pastikan Nama And TIDAK TERDAFTAR sebagai Anggota Partai Politik cek melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/cari_nik  

PENGUMUMAN RANCANGAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan UmumUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan UmumUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, maka pada hari Rabu 23 November 2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor :173/PL.01.3-BA/7318/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum. Silahkan Unduh pada link berikut : https://kab-tanatoraja.kpu.go.id/public/kab-tanatoraja2/dmdocument/1669210443PENGUMUMAN DAN LAMPIRAN - Salin.pdf

PERNYATAAN DUKUNGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)

Sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Kolom isian daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD yang dibubuhi tanda tangan atau cap jarİ, menggunakan format yang sama pada Pemilu 2019 yaitu Lampiran Model FI-DPD, dengan perubahan nama formulir menjadi Lampiran Model FI.PERNYATAAN.DUKUNGAN DPD serta tidak menggunakan meterai sebagaimana terlampir dan dapat diunduh melalui laman KPU. Daftar pendukung akan diinput Oleh bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk segera melakukan sosialisasi formulir daftar pendukung melalui laman KPU Provinsi/KlP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA)

Dalam rangka pemanfaatan Teknologi dan kebutuhan terhadap proses Digitalisasi, maka Komisi Pemilihan Umum mendorong agar terdapat sistem Informasi yang dapat mendukung dan menjadi alat bantu dalam tugas pengadministrasian yaitu perekrutan Badan Adhoc SIAKBA digunakan sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan pengarsipan Penyelenggara Pemilu. Sistem Informasi sudah menjadi kebutuhan utama dalam proses pengolahan data bagi Anggota KPU dan Badan Adhoc di lingkungan KPU. Seiring perkembangan zaman, Sistem Informasi sudah menjadi kebutuhan utama. KPU Kabupaten Tana Toraja turut melakukan Sosialisasi melalui Website, Facebook, Instagram, Twitter & halaman resmi KPU Kabupaten Tana Toraja.